Blog segudang contoh makalah pendidikan, bahan atau referensi untuk membuat makalah berbagai mata pelajaran.

Kamis, 19 Desember 2019

Kumpulan Kata Dan Gambar Selamat Ulang Tahun Untuk Pacar Tersayang

Saat ulang tahun adalah salah satu momen yang biasanya ditunggu-tunggu setiap orang dan merupakan momen yang membahagiakan, maka saat sang pacar sedang merayakan ulang tahun, maka saat itu adalah saat yang tepat untuk memberikan kepadanya sesuatu yang lebih. Meskipun tidak bisa memberikan barang yang mewah, namun setidaknya ucapan ulang tahunnnya harus beda dan romantis dong, hehe.

Selain hadiah ulang tahun, ucapan ulang tahun biasanya diucapkan sebagai sebuah tanda bahwa kita mengingat dan ikut berbahagia dengan ulang tahun orang yang kita sayangi, dan untuk anda yang saat ini sedang mencari inspirasi kalimat ucapan selamat ulang tahun, berikut sagalapedia kumpulkan list 10 ucapan selamat ulang tahun romantis. Berikut adalah kumpulan Ucapan selamat ulang tahun untuk pacar yang romantis yang bisa sobat ucapin buat kekasih yang sedang ultah.


Harum nafasmu masih tercium hingga disini
Tanpa terasa detak jantungmu menyadarkanku
Bahwa detik ini merupakan detik bersejarah bagimu
Ijinkan aku untuk sekedar berucap,
Selamat ulang tahun
Waktu berjalan tiada henti
mengiringi bulan dan mentari
yang terbit dan tenggelam tiap hari
mengiringi usiamu yang terus bertambah dari hari ke hari
hingga saat ini..
selamat ulang tahun sayang
Waktu berjalan tiada henti
mengiringi rembulan dan mentari
yang terbit nan tenggelam setiap hari
mengiringi usiamu yang terus bertambah dari hari ke hari
hingga saat ini...
selamat ulang tahun.
Tak semua orang cukup beruntung tuk miliki seseorang khusus seperti kamu dalam hidupnya ...
Aku adalah salah satu dari sedikit orang yang beruntung itu!
Semoga Keindahan serta kebahagiaan akan terus mengelilingimu hari ini dan seterusnya.
Met Ultah sayangku
Sorry kalau aku jadi yang terakhir mengirim SMS ultah ini ke kamu, karena memang aku ingin menjadi yang terakhir buatmu.
Bunga dipadang serta burung diudara seperti merangkai sebuah melodi indah yang mengiringi tiupan lilin yang engkau hembuskan di kue ulang tahunmu
Aku bak seperti anak kecil yang bermain di tepian pantai dan secara tak sengaja menemukan sebuah karang yang cantik. Namun engkau berhasil merangkai karang itu menjadi sebuah perhiasan yang indah. Kalau tak ada sumbagan pemikiranmu, aku bukanlah apa-apa. Selamat ulang tahun sayang

Kala nyala lilin membias di wajahmu.
kusatukan doa untuk kebahagiaanmu.
di hari ulang tahun mu, Ku berjanji selalu mengeja hati tanpa henti
met lagi th. honey.. i miss u..
jam 12, waktunya cinderela pulang dan kereta menjadi labu. Jam 12, saatnya kuucapkan selamat ulang tahun untukmu. Met ultah, bahagia selalu

Nonton wayang, sambil makan pepaya. Sayang, met ultah ya
Beli madu ngapain mesti ke Malang, sehat, sukses selalu dan makin sayang
Melangkah dengan usia baru, adalah suatu gentar bagimu
Kala sebuah ritual dirayakan
dengan nyala lilin-lilin
yang bercerita tentang kebahagiaan
SELAMAT ULANG TAHUN
Panjang Umur serta Bahagia dalam hidupmu
Janganlah berhenti mencintaiku. Janganlah pernah duakan hatiku. Setialah untukku sampai maut menjemput. Bahagia selalu memayungi di tiap kehidupan kita. Itulah 4 pintaku di hari ulang tahunmu. H'Bday cayank.. ^_^

"Tidak hanya mengingatmu, tak ada lagi yang lebih perlu buatku. Detik ini aku hanya ingin menyapamu dengan satu doa, semoga tuhan selalu senantiasa melimpahkan cinta-Nya di hatimu, selamat ultah ya, sayang"

"Sebelum hari ini terlewatkan, ijinkan ku genggam tanganmu, memandang matamu dengan penuh kasih dan memelukmu hangat sembari membisikkan, met ultah belahan hatiku"

"Semoga panjang umur dan cinta kita kan kekal abadi, met ultah cintaku"

"Saat kamu tiup lilin di kue ulang tahun kamu nanti, Semua lilin akan padam. Tetapi ada satu lilin yang tidak akan pernah padam, yaitu lilin Cinta yang ada di hatiku, Happy Birthday honey"
"Kala nyala lilin membias di wajahmu. Kan kusatukan doa untuk bahagiamu. di hari ulang tahunmu, aku janji kan selalu menjaga hati tanpa henti, met lagi ultah sayang" 

"Tawa dan tangis datang silih berganti, menyertai tiap langkah perjalanan hidupmu, Tanpa terasa sudah bertambah satu tahun usiamu, Biarkan aku mengiringi kebahagiaanmu di hari ini, Dari hati semoga abadi, izinkan aku ucapkan segelintir doa dan harapan untukmu, Selamat ulang tahun, semoga Tuhan senantiasa menyertai setiap langkahmu"

"Jalan2 ke kota Medan, oleh2nya buah tomat, Hanya ini yang bisa Kuucapkan, Selamat Ulang Tahun sobat"

"Semoga dengan bertambahnya usiamu, sobat jadi tmbah imut, panjang umur, sehat selalu, dan segala cita-cita bisa terwujud, dan bahagia selalu"

"Sungguh masa depan memang ada karena kamu sudah berhasil melewati satu tahun lagi usiamu. Selamat ulang tahun sahabat terbaikku"

"Beli roti sore hari, roti bakar rasanya nikmat sekali, hari ini ada yang happy, hari lahir telah terulang kembali selamat ulang tahun ya sobat"
"Jus tomat dicuri mak lampir, met hari lahir, Surga banyak bidadarinya, semoga tambah berkah usianya"

"Waktu berjalan tanpa henti, iringi rembulan dan matahari yang terbit dan tenggelam tiap hari"

"Mengiringi usiamu yang trus bertambah dari hari ke hari, hingga kini, selamat ulang tahun sahabat"

"Nafas pagi ini yaitu anugrah untuk hidup. Bersyukurlah untuk tiap-tiap hari yang diberikan Tuhan utuk kita. selamat lagi tahun.semoga diberikan umur yang panjang serta penuh kebahagiaan"

"Percayalah hari esok itu ada dikarenakan kau sudah sukses melalui satu 1 tahun lagi periode usiamu. selamat lagi tahun untukmu, semoga apa yang kau cita-citakan dapat tercapai"

"When I look at you, I can’t deny there is a God, cause only God could have created someone as wonderful and beautiful as you. Happy B’day"

"Selamat Ulang Tahun yah, semoga aku menjadi orang terakhir yang ngucapinnya karena aku ingin menjadi yang terakhir yang menjadi pendampingmu"

"Its a nice feeling when you know that someone likes you, someone thinks about you, someone needs you but it feels much better when you know that someone never ever forgets your birthday. ”HAPPY BIRTHDAY"
Aku percaya, kamu adalah seorang peri yang hanya memiliki satu sayap, sebab satu sayap lainnya telah kumiliki, saat kita bersama, kita bisa terbang kemanapun kita mau. Selamat ulang tahun sayang, semoga kebahagiaan selalu hadir di setiap hari-harimu..

Tidak ada yang bisa kuberi di hari yang spesial ini, hanya ucapan tulus dari dalam hati. Selamat ulang tahun, semoga panjang umur, sehat, dan selalu diberikan kemudahan serta rejeki yang halal dan melimpah, serta kebahagiaan dunia dan akhirat

“Its a nice feeling when you know that someone likes you, someone thinks about you, someone needs you, but it feels much better when you know that someone never ever forgets your birthday. Happy birthday honey"

Bunga di taman dan burung di udara seperti merangkai sebuah melodi indah mengiringi tiupan lilin yang kau hembuskan di kue ulang tahunmu.. Wish the best 4 You, Happy B'day.

Selain mengingatmu, tak ada lagi yang lebih penting buatku. Detik ini aku hanya ingin menyapamu dengan satu doa, semoga Tuhan selalu melimpahkan cinta-Nya di hatimu, met ultah ya..

I can't give you sun or moon, but i can give you a lot of love and a lot of pray, i hope for more happiness in your lifem and manythings joyfull, and wish God always right by your side.
Wish you all the best, happy birthday.
Aku ingin kau tau, aku bukan hanya menyayangimu, mencintaimu, membutuhkanmu, dan tak bisa melalui hari-hariku tanpamu, namun aku juga tak pernah lupa hari ulang tahunmu, selamat ulang tahun sayang, semoga kebahagiaan selalu menyertaimu..

Aku hanya ingin menjadi seseorang yang menerima masa lalumu, percaya pada masa depanmu, dan mencintaimu apa adanya, bahkan saat kau bertambah tua, selamat ulang tahun sayang..

Ulang tahun adalah hari spesial untuk perayaan yang spesial, mari kita rayakan hari ini dengan penuh kebahagiaan, selamat ulang tahun..

Di hari ulang tahunmu, aku berdoa untuk diriku sendiri, semoga saat kau tiup lilin dan mengucapkan doa, ada namaku dalam doa mu, selamat ulang tahun..

“Ku percaya, kamu itu adalah peri yang hanya mempunyai satu sayap, karena satu sayapnya lagi telah aku miliki, disaat kita bersama nanti, kita akan terbang kemana saja kita mau. selamat ulang tahun cintaku, semoga saja kebahagiaan akan selalu ada setiap hari-harimu”

“Tak ada yang spesial dapat kuberikan di hari yang bahagia ini, hanyalah sebuah ucapan yang tulus dan iklas dari lubuk hati paling dalam. Selamat ulang tahun sayang, semoga kamu diberikan umur panjang, sehat selalu, serta selalu diberi kemudahan dalam segala hal dan selalu dilimpahkan rejeki yang halal, dan serta selalu diberikan kebahagiaan dunia dan kebahgiaan akhirat”

“Bunga indah mekar di taman dan burung-burung terbang di udara seolah merangkai sebuah melodi nan indah seiring dengan kau meniup lilin di kue ulang tahunmu.. Happy B'day”

“Selain dengan mengingatmu, nggak ada lagi yang terasa lebih penting bagiku. detik ini juga aku ingin memanggilmu dengan sebuah do’a. Smoga Tuhan akan slalu melimpahkan cita dan cinta-Nya di hatimu, Met Ultah ya..!!”

“Aku hanya ingin kau mengetahui, aku tidak hanya begitu menyayangimu, membutuhkanmu, mencintaimu, tak bisa aku melalui hari-hariku tanpa adanya kamu, tapi aku juga tak akan pernah lupa dimana hari ulang tahunmu, selamat ulang tahun honey, semoga kebahagiaan dan kesehatan selalu menyertaimu”

“Aku hanya ingin untuk menjadi seorang yang bisa dalam menerima masa lalumu, percaya akan masa depanmu, dan mencintai, menyayangimu dengan apa adanya, bahkan disaat kau bertambah usia, “Met Ultah Sayang”

“Hari ulang tahun adalah sebuah hari yang begitu spesial untuk merayakan hari yang spesial itu, marilah kita rayakan hari sepesial ini dengan kebahagiaan. “Selamat Ulang Tahun”

“Dihari ulang tahunmu ini ku kan berdoa bagi diriku sendiri, semoga disaat kau meniup lilin dan disaat kamu mengucapkan doa, kan ada namaku dalam doa mu itu. Happy B'day..”

Senin, 03 September 2018

Makalah Konsep Fiqih

MAKALAH


KONSEP FIQIH




Disusun oleh :




SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP)

TAHUN PELAJARAN 2016/2017



A. Pengertian Fiqih 

1. Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)

2. Fiqh secara istilah mengandung dua arti:

a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

b. Hukum-hukum syari’at itu sendiri

Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).



B. Sumber Hukum Islam 

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat , disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam, berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

a. Al Qur’an

Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.

Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya.
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.

Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yang berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar

Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.

Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.

Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat

Isi kandungan Al Qur’an

Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.

1. Segi Kuantitas

Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata

2. Segi Kualitas

Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:

ü Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam

ü Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih

ü Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.


Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:

ü Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.

ü Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.


Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:

ü Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan

ü Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib

ü Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah

ü Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas

ü Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.

ü Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.

Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman.

Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.


b. Hadits

Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: 

Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)

Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:

Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)


Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.

ü Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : 

Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)

Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.

ü Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: 
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)



Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:

اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)

Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)

Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)

Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adalah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)



Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:

· Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits

· Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting

· Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi

Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal


c. Ijtihad

Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama Muadz bin Jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, Muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukum dengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.

Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
· mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
· memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
· mengetahui soal-soal ijma
· menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.

Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:

اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ (رواه البخارى و مسلم)

Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)

Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)

Dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)

Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)

Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini

Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.

Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:

ü Dasar (dalil)

ü Masalah yang akan diqiyaskan

ü Hukum yang terdapat pada dalil

ü Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan

ü Bentuk Ijtihad yang lain

ü Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau untuk kepentingan keadilan

ü Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut

ü Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits

ü Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.

ü Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya

ü Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.



d. Pembagian Hukum dalam Islam

Hukum dalam Islam ada lima yaitu:

1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa

2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa

3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala

5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.

6. Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.



Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.

1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu

2. Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.

3. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.

Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:

اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً

Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:

Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)

Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.

مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.

Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.

Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.



C. Pengertian Fiqih Ibadah



1. Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)

2. Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:

a. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

b. Hukum-hukum syari’at itu sendiri Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

3. Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.



D. Syarat Diterimanya Ibadah

Agar ibadah diterima di sisi Allah, haruslah terpenuhi dua syarat, yaitu: 
Ikhlas karena Allah. 
Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’). 

Jika salah satu syarat saja yang terpenuhi, maka amalan ibadah menjadi tertolak. Berikut kami sampaikan bukti-buktinya dari Al Qur’an, As Sunnah, dan Perkataan Sahabat.



Dalil Al Qur’an

Dalil dari dua syarat di atas disebutkan sekaligus dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya“.” (QS. Al Kahfi: 110)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 

Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala menjelaskan mengenai firman Allah,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 



Dalil dari Al Hadits

Dua syarat diterimanya amalan ditunjukkan dalam dua hadits. Hadits pertama dari ‘Umar bin Al Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita, pen)”. 

Hadits kedua dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” 

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” 

Dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” 

Di kitab yang sama, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Suatu amalan tidak akan sempurna (tidak akan diterima, pen) kecuali terpenuhi dua hal: 
Amalan tersebut secara lahiriyah (zhohir) mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini terdapat dalam hadits ‘Aisyah ‘Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.’ 
Amalan tersebut secara batininiyah diniatkan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Hal ini terdapat dalam hadits ‘Umar ‘Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat’. 

Kamis, 03 November 2016

Makalah Psikologi Berfikir dan Pemecahan Masalah

MAKALAH PSIKOLOGI
BERFIKIR DAN PEMECAHAN MASALAH




DISUSUN OLEH:



STIKES MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG

TAHUN AJARAN 2014/2015






KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelasaikan makalah Psikologi ini.

Makalah ini kami buat bertujuan untuk memjelaskan materi tentang Berfikir dan Pemecahan Masalah. Makalah in kami buat dengan semaksimal mungkin, walaupun masih bnyak sekali kekurangan-kekurangan yang harus kami perbaiki. Oleh karena itu untuk memperbaiki makalah ini kami mengharapkan saran dari teman-teman semua.

Kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu kami Ibu Nur Hasanah yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kelompok kami untuk menyampaikan materi ini.



Pringsewu, 2014



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................... I

DAFTAR ISI ........................................................................................ II

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1

A. Latar Belakang ................................................................................... 1

B. Tujuan ........................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 2

A. Pengertian ....................................................................................... 2

B. Macam – Macam Kegiatan Berfikir.................................................... 2

C. Langkah – Langkah Proses Berfikir.................................................... 4

D. Strategi Dalam Pemecahan Masalah................................................... 6

E. Beberapa Strategi.............................................................................. 7

F. Proses Pemecahan Masalah................................................................. 8

G. Penyebab Kesulitan Dalam Memecahkan Persoalan........................... 8

BAB III KESIMPULAN ............................................................................. 10

DAFTAR REFRENSI................................................................................... 11





BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dan proses mental. Psikologi merupakan cabang ilmu yang masih muda atau remaja. Sebab, pada awalnya psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat tentang jiwa manusia. Menurut plato, psikologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari sifat, hakikat, dan hidup jiwa manusia (psyche = jiwa ; logos = ilmu pengetahuan). Pada pokoknya, psikologi itu menyibukkan diri dengan masalah kegiatan psikis, seperti berpikir, belajar, menanggapi, mencinta, membenci dan lain-lain. Macam-macam kegiatan psikis pada umumnya dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: 1) pengenalan atau kognisi, 2) perasaan atau emosi, 3) kemauan atau konasi, 4) gejala campuran.

Secara umum dapat dikemukakan bahwa problem itu timbul apabila ada perbedaan atau konflik antara keadaan satu dengan keadaan yang lain dalam rangka mencapai tujuan.


B. TUJUAN

Tujuan kami membuat makalah ini untuk mengetahui:
  1. Pengertian berfikir dan pemecahan masalah
  2. Macam – macam Kegiatan Berfikir
  3. Langkah – langkah proses Berfikir
  4. Strategi dalam Pemecahan Masalah
  5. Beberapa straregi dalam Pemecahan Masalah yang sering di gunakan
  6. Proses Pemecahan Masalah
  7. Penyebab kesuliatan dalam memecahan persoalan




BAB II

PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN

- Berfikir

Berfikir adalah proses tingkah laku menggunakan pikiran untuk mencari makna an pemahaman terhadap sesuatu, membuat pertimbangan dan keputusan atau penyelesaian masalah.

- Masalah

Masalah adalah suatu kondisi yang memilioki potensi untuk menimbulkan kerugian atau menghasilkan keuntungan yang luar biasa.

- Pemecahan Masalah

Pemecahan masalah tindakan memberi respon terhadap masalah untuk menekan akibat buruknya atau memanfaatkan peluang.


B. MACAM – MACAM KEGIATAN BERFIKIR

1. Berfikir asosiatif

Berpikir asosiatif, yaitu proses berpikir di mana suatu ide merangsang timbulnya ide lain. Jalan pikiran dalam proses berpikir asosiatif tidak ditentukan atau diarahkan sebelumnya, jadi ide-ide timbul secara bebas. Jenis-jenis berpikir asosiatif:

o Asosiasi bebas

Suatu ide akan menimbulkan ide mengenai hal lain, tanpa ada batasnya. Misalnya, ide tentang makan dapat merangsang timbulnya ide tentang restoran, dapur, nasi atau anak yang belum sempat diberi makanan atau hal lainnya

o Asosiasi terkontrol

Satu ide tertentu menimbulkan ide mengenai hal lain dalam batas-batas tertentu. Misalnya, ide tentang membeli mobil, akan merangsang ide-ide lain tentang harganya, pajaknya, pemeliharaannya, mereknya, atau modelnya, tetapi tidak merangsang ide tentang hal-hal lain di luar itu seperti peraturan lalu lintas, polisi lalu lintas, mertua sering meminjam barang-barang, piutang yang belum ditagih, dan sebagainya.

o Melamun

Menghayal bebas, sebebas-bebasnya tanpa batas, juga mengenai hal-hal yang tidak realistis.

o Mimpi

Ide-ide tentang berbagai hal yang timbul secara tidak disadari pada waktu tidur. Mimpi ini kadang-kadang terlupakan pada waktu terbangun, tetapi kadang-kadang masih dapat diingat.

o Berfikir artistik

Proses berpikir yang sangat subjektif. Jalan pikiran sangat dipengaruhi oleh pendapat dan pandangan diri pribadi tanpa menghiraukan keadaan sekitar. Ini sering dilakukan oleh para seniman dalam mencipta karya-karya seninya.


2. Berfikir terarah

Berpikir terarah, yaitu proses berpikir yang sudah ditentukan sebelumya. Dan diarahkan pada sesuatu, biasanya diarahkan pada pemecahannya persoalan. Dua macam berpikir terarah, yaitu:

o Berfikir analitis

Berpikir Analitis yaitu Berpikir Konvergen (cenderung menyempit dan menuju jawaban yang tunggal.

o Berfikr kreatif

Berpikir kreatif, yaitu berpikir untuk menentukan hubungan-hubungan baru antara berbagai hal, menemukan pemecahan baru dari suatu soal, menemukan sistem baru, menemukan bentuk artistik baru dan sebagainya untuk memperoleh lebih dari satu jawaban.

Dalam berpkir selalu dipergunakan simbol, yaitu sesuatu yang dapat mewakili segala hal dalam alam pikiran. Misalnya perkataan buku adalah simbol uang mewakili benda yang terdiri dari lembaran-lembaran kertas yang dijilid dan tertulis huruf-huruf.

Di samping kata-kata, bentuk-bentuk simbol antara laibn angka-angka dan simbol matematika, simbol simbol yang dipergunakan dalam peraturan lalu lintas, not musik, mata uang, dan sebagainya.


C. LANGKAH – LANGKAH PROSES BERFIKIR

Proses atau jalannya berpikir itu pada pokoknya ada tiga langkah, yaitu:

1. Pembentukan Pengertian

Pengertian, atau lebih tepatnya disebut pengertian logis di bentuk melalui tiga tingkatan, sebagai berikut:

a. Menganalisis ciri-ciri dari sejumalah obyek yang sejenis. Obyek tersebut kita perhatikan unsur - unsurnya satu demi satu. Misalnya maupun membentuk pengertian manusia. Kita ambil manusia dari berbagai bangsa lalu kita analisa ciri-ciri misalnya :

Manusia Indonesia, ciri - cirinya :
* Mahluk hidup
* Berbudi
* Berkulit sawo mateng
* Berambut hitam
* Dan sebagainya

Manusia Eropa, ciri - cirinya :
* Mahluk hidup
* Berbudi
* Berkulit Putih
* Berambut pirang atau putih
* Bermata biru terbuka
* Dan sebagainya

Manusia Negro, ciri - cirinya:
* Mahluk hidup
* Berbudi
* Berkulit htam
* Berambut hitam kriting
* Bermata hitam melotot
* Dan sebagainya

Manusia Cina, ciri - cirinya:
* Mahluk Hidup
* Berbudi
* Berkulit kuning
* Berambut hitam lurus
* Bermata hitam sipit
* Dan sebagainya
Dan manusia yang lain - lainnya lagi.


b. Membanding - bandingkan ciri tersebut untuk diketemukan ciri - ciri mana yang sama, mana yang tidak sama, mana yang selalu ada dan mana yang tidak selalu ada mana yang hakiki dan mana yang tidak hakiki.

c. Mengabstraksikan, yaitu menyisihkan, membuang, ciri-ciri yang tidak hakiki, menangkap ciri-ciri yang hakiki. Pada contoh di atas ciri - ciri yang hakiki itu ialah: Makhluk hidup yang berbudi.


2. Pembentukan Pendapat

Membentuk pendapat adalah meletakkan hubungan antara dua buah pengertian atau lebih. Pendapat yang dinyatakan dalam bahasa disebut kalimat, yang terdiri dari pokok kalimat atau subyek dan sebutan atau predikat.

Selanjutnya pendapat dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu : a. Pendapat positif, yaitu pendapat yang menyatakan keadaan sesuatu, Misalnya Sitotok itu pandai, Si Ani Rajin dan sebagainya.b. Pendapat Negatif, Yaitu Pendapat yang menidakkan, yang secara tegas menerangkan tentang tidak adanya seuatu sifat pada sesuatu hal : Misalnya Sitotok itu Bodoh Si Ani Malas dan sebagainya.c. Pendapat Modalitas atau kebarangkalian, Yaitu Pendapat yang menerangkan kebarangkalian, kemungkinan - kemungkinan sesuatu sifat pada sesuatu hal ; misalnya hari ini mungkin hujan, Si Ali Mungkin tidak Datang. Dan sebagainya.

3. Penarikan Kesimpulan atau Pembentukan Keputusan

Keputusan adalah hasil perbuatan akal untuk membentuk pendapat baru berdasarkan pendapat-pendapat yang telah ada. Ada 3 macam keputusan, Yaitu

a. Keputusan induktif

yaitu keputusan yang diambil dari pendapat - pendapat khusus menuju ke satu pendapat umum. Misalnya :
Tembaga di panaskan akan memuai
Perak di panaskan akan memuai
Besi di panaskan akan memuai
Kuningan di panaskan akan memuai Jadi (kesimpulan). Bahwa semua logam kalau dipanaskan akan memuai (Umum)

b. Keputusan Deduktif

Keputusan deduktif ditarik dari hal yang umum ke hal yang khusus , Jadi berlawanan dengan keputusan induktif. Misalnya : Semua logam kalau dipanaskan memuai (umum), tembaga adalah logam. Jadi (kesimpulan) : tembaga kalau dipanaskan memuai Contoh lain : Semua manusia terkena nasib mati, Si Karto adalah manusia Jadi pada suatu hari si Karto akan mati.

c. Keputusan Analogis

Keputusan Analogis adalah Keputusan yang diperoleh dengan jalan membandingkan atau menyesuaikan dengan pendapat-pendapat khusus yang telah ada. Misalnya : Totok anak pandai, naik kelas (Khusus). Jadi (kesimpulan) Si Nunung anak yang pandai itu, tentu naik kelas.



D. STRATEGI DALAM PEMECAHAN MASALAH

1. Strategi Menyeluruh

Di sini persoalan dipandang sebagai suatu keseluruhan dan dipecahkan untuk keseluruhan itu.

2. Strategi Detailistis

Di sini persoalan di bagi-bagi dalam bagian-bagian dan dipecahkan bagian demi bagian.



E. BEBERAPA STRATEGI PEMECAHAN MASALAH YANG SERING DIGUNAKAN

1. Trial and Error

Salah satu kemungkinan strategi pemecahan masalah adalah trial and error sederhana. Akan tetapi strategi ini biasanya akan menghabiskan waktu lama sampai kemudian muncul pemecahan masalahnya. Dengan cara ini banyak masalah dapat pula justru tidak terpecahkan secara sempurna.

Untuk memecahkan masalah-masalah yang sulit, perlu untuk memiliki beberapa strategi selain trial and error. Strategi yang ada seharusnya dijadikan pijakan pada pengkategorian dan penggambaran yang akurat dari suatu masalah. Tetapi hal ini juga harus melalui perhitungan batas ingatan jangka pendek. Kita harus dapat menyelamatkan informasi dan pekerjaan kita tanpa harus dibatasi oleh ruang kerja yang terlalu sumpek dengan ingatan jangka pendek. Dengan cara ini kita akan dapat menggunakan strategi lain selain trial and error.

2. Informational Retrieval

Dalam beberapa kasus, pemecahan terhadap suatu masalah dapat menjadi sederhana seperti mengingat kembali informasi (Informational Retrieval) dari ingatan jangka panjang. Informational Retrieval adalah suatu pilihan penting ketika suatu pemecahan masalah harus ditemukan dengan cepat. Sebagai contoh seorang pilot dapat mengingat dengan cepat yang dibutuhkan untuk menerbangkan maupun mendaratkan pesawat. Ketika seorang pilot membutuhkan informasi, maka ia tidak punya cukup waktu untuk duduk dan menghitung jawaban benar karena waktu adalah hal yang esensial. Oleh karena itu ia gunakan ingatan jangka panjang untuk suatu jawaban segera. Cara ygn digunakan inilah merupakan suatu informational retrieval.

3. Algoritma

Makin kompleks suatu masalah tentu membutuhkan metode yang makin kompleks pula. Dalam beberapa kasus kita dapat menggunakan algoritma. Algoritma adalah metode pemecahan masalah yang menjamin suatu pemecahan masalah jika tersedia kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkannya. Sebagai contohnya adalah algoritma untuk memecahkan anagram, yaitu suatu kelompok huruf-huruf yang dapat diatur kembali menjadi suatu bentuk suatu kata. Katakanlah kita diberi huruf a, l, dan t. Lalu kita coba alt, atl, lta, tla, tal, dan akhirnya kita temukan lat (terlambat) sehingga masalahnya terpecahkan. Contoh lain adalah untuk memindahkan suhu Fahrenheit ke Celcius maka kita dapat menggunakan rumus = 5/9 x (F-32). Formula ini sebagaimana halnya formula yang lain merupakan suatu algoritma.

4. Heuristic

Banyak masalah yang dapat kita temukan sehari-hari yang tidak dapat begitu saja dapat dipecahkan dengan algoritma. Pada bagian ini kita akan belajar menggunakan strategi lain yang disebut dengan heuristic. Heuristic adalah suatu hukum yang terutama membantu kita untuk menyederhanakan masalah. Metode ini meski tidak menjamin suatu pemecahan masalah, tetapi akan mencoba atau berusaha untuk mencapainya. Suatu metode heuristic mungkin hanya dapat bekerja dengan baik untuk situasi tertentu, sementara metode yang lain mungkin hanya digunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Akan tetapi metode heuristic secara umum dapat digunakan untuk masalah-masalah manusia yang lebih luas.


F. PROSES PEMECAHAN MASALAH

1. Penafsiran Masalah : Disebut juga dengan mendefinisikan masalah dengan cara berpikir kreatif.

2. Strategi Pemecahan Masalah : Membuat seleksi terhadap strategi pemecahan masalah yang terbaik.


G. PENYEBAB KESULITAN DALAM MEMECAHKAN PERSOALAN

1. Pemecahan persoalan yang berhasil biasanya cenderung dipertahankan pada persoalan-persoalan yang berikutnya. Padahal belum tentu persoalan berikut itu dapat dipecahkan dengan cara yang sama. Dalam hal ini akan timbul kesulitan-kesulitan terutama kalau orang yang bersangkutan tidak mau mengubah dirinya.

2. Sempitnya pandangan sering dalam memecahkan persoalan, seseorang hanya melihat satu kemungkinan jalan keluar. Meskipun ternyata kemungkinan yang satu ini tidak benar, orang tersebut akan mencobanya terus, karena ia tidak melihat jalan keluar yang lain. Tentu saja ia akan mengalami kegagalan. Kesulitan seperti ini disebabkan oleh sempitnya pandangan orang tersebut. Sehingga tidak dapat melihat adanya beberapa kemungkinan jalan keluar.




BAB III

KESIMPULAN


Dari pembahasan kami diatas, dapat kami simpulkan bahwa berfikir adalah proses tingkah laku menggunakan pikiran untuk mencari makna an pemahaman terhadap sesuatu, membuat pertimbangan dan keputusan atau penyelesaian masalah.

Pemecahan masalah adalah tindakan memberi respon terhadap masalah untuk menekan akibat buruknya atau memanfaatkan peluang. Macam – macam berfikir tebagi menjadi dua yaitu berfikr asosiatif dan berfikir terarah. Langkah – langkah proses berfikir yaitu pembentukan pengertian, pembentukan pendapat, dan penarikan kesimpulan atau pembentukan keputusan. Ada dua strategi dalam pemecahan masalah yaitu strategi menyeluruh dan strategi detailistis. Selain itu ada beberapa strategi pemecahan masalah yang sering digunakan yaitu Trial and error, Informational Retrieval,Algoritma, dan Heuristic. Proses pemecahan masalah jaga terbagi menjadi 2 yaitu penafsiran masalah dan strategi pemecahan masalah.




DAFTAR REFERENSI



http://www.psb-psma.org/content/blog/proses-berpikir
http://www.tugaskuliah.info/2009/06/makalah-psikologi-umum-berpikir-dan.html
http://www.psikologizone.com/pengertian-ilmu-psikologi/0651110
http://kuliahonlinee.blogspot.com/2016/11/makalah-psikologi-berfikir-dan.html 
  
Copyright © Makalah Lengkap Berbagai Pelajaran Sponsored by Wisata Teluk Kiluan | Powered by Blogger